Menanti Putusan MK: Akankah Sengketa Pilkada Kaltim Berlanjut?

KB | 29 Januari 2025, 01:02 am | 27 views

Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki tahap krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengeluarkan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025, yang akan menentukan apakah gugatan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi berlanjut ke tahap pokok perkara atau tidak.

Hasil putusan ini bukan hanya berpengaruh pada pasangan calon, tetapi juga akan menentukan legitimasi hasil Pilkada Kaltim secara hukum dan politik. Jika MK menolak gugatan pada tahap ini, maka kemenangan akan berpihak pada pasangan nomor urut 02, Rudy Mas’ud – Seno Aji, serta memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Juru bicara tim pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, optimistis gugatan tidak akan berlanjut. Menurutnya, selisih suara sebesar 11,3 persen sudah melebihi ambang batas sengketa yang dapat diterima MK. Namun, ia tetap menghormati proses yang berlangsung.

Di sisi lain, tim Isran-Hadi meyakini bahwa gugatan mereka adalah langkah konstitusional yang sah. Jika MK memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembahasan pokok perkara, maka sengketa ini bisa berlarut dan berpotensi memengaruhi agenda politik daerah, termasuk persiapan pelantikan gubernur terpilih.

Terlepas dari hasilnya, keputusan MK akan bersifat final dan mengikat. Jika gugatan kandas, perhatian akan beralih ke tahap berikutnya: pelantikan kepala daerah baru yang dijadwalkan oleh pemerintah pusat. Namun, jika gugatan berlanjut, Pilkada Kaltim bisa memasuki babak baru yang lebih panjang dan kompleks.

Dengan segala dinamika ini, publik kini menanti, apakah MK akan membuka ruang bagi perdebatan lebih lanjut atau menutup lembaran sengketa Pilkada Kaltim 2025. (Ak)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *