

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengguncang publik dengan pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), yang diduga melakukan penyimpangan keuangan perusahaan pada periode 2020-2021.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (14/1/2025), tim penyidik menghabiskan waktu sekitar tiga jam untuk menggeledah kantor BKS. Hasilnya, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan. Dokumen-dokumen tersebut diyakini memiliki kaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Kami mengamankan bukti-bukti yang sangat krusial. Ini menjadi langkah awal untuk mengungkap bagaimana modus operandi yang dilakukan para pelaku,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Indikasi awal dugaan korupsi ini berawal dari kerjasama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017 hingga 2019. Kerjasama ini tidak melalui proses tender, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan yang signifikan. Toni menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kasus ini hingga tuntas.
“Kerugian ini sangat merugikan keuangan negara. Kami akan mendalami bukti-bukti yang ada untuk membongkar skema penyimpangan yang dilakukan,” tambahnya.
BKS, yang didirikan pada tahun 2000, sejatinya memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian Kalimantan Timur melalui pengelolaan sumber daya alam. Namun, dengan adanya kasus ini, citra BKS sebagai penggerak ekonomi daerah kini tercoreng.
Langkah Kejati Kaltim ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Penindakan tegas ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan.
Tim penyidik kini tengah fokus pada analisis dokumen yang telah disita. Proses ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pemanggilan saksi dan penetapan tersangka. Toni memastikan bahwa Kejati Kaltim tidak akan berkompromi dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya. (Aw)
