KPK Sita Rp 350,8 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

KB | 15 Januari 2025, 08:45 am | 30 views

 

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus korupsi besar. Pada 10 Januari 2025, KPK menyita uang senilai Rp 350,8 miliar dari 36 rekening yang terkait dengan kasus gratifikasi dan suap perizinan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari rekening milik Rita dan sejumlah pihak lainnya. “Uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126 disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya,” jelasnya, Selasa (14/1/2025).

 

Selain itu, KPK juga mengamankan uang asing sebesar 6,2 juta dolar AS (sekitar Rp 102,2 miliar) dari 15 rekening, serta 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 23,7 miliar) dari satu rekening lain. Total uang yang disita diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi oleh perusahaan tambang di Kutai Kartanegara. Dengan kapasitas produksi mencapai jutaan metrik ton, jumlah gratifikasi yang diterima semakin membengkak.

 

“Aliran dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang saat ini sedang kami dalami. KPK akan terus mengembangkan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum,” kata Asep.

 

Sebelumnya, Rita telah divonis atas kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar dan suap terkait perizinan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara. Langkah terbaru ini menambah daftar panjang tindakan tegas KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan dan perizinan.

 

KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, memastikan seluruh uang hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara, dan menghukum pihak-pihak yang terlibat. (Aw)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *