Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Disdik Samarinda Soroti Tantangan Transportasi

KB | 15 Januari 2025, 05:21 am | 21 views

SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan dukungannya terhadap aturan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Ia menilai, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni 17 tahun.

 

“Kalau masih di bawah usia itu, tentu tidak boleh. Masa saya menyuruh boleh? Sekolah juga sudah tahu aturannya,” tegas Asli, Selasa (14/1/2025).

 

Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi dampak dari kebijakan ini, terutama terkait kebutuhan transportasi siswa. Menurut Asli, jumlah siswa tingkat SMP di Samarinda saja mencapai sekitar 30 ribu orang. Jika aturan ini diterapkan, dibutuhkan sekitar 3.000 angkot dengan kapasitas 10 orang per angkot, atau sekitar 640 bus dengan kapasitas 25 orang per bus.

 

“Itu baru hitungan untuk siswa SMP. Kalau ditambah siswa SD yang jumlahnya sekitar 60 ribu, tentu kebutuhannya jauh lebih besar,” ungkapnya.

 

Ia juga menyoroti keterbatasan angkutan umum di Samarinda. Menurutnya, kebijakan ini dapat menyebabkan masalah baru, seperti kurangnya kapasitas transportasi umum, peningkatan biaya transportasi bagi orang tua, hingga potensi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan.

 

“Setiap kebijakan pasti ada konsekuensinya. Yang penting adalah bagaimana kita bisa meminimalkan dampaknya dan memberikan solusi terbaik,” kata Asli.

 

Pihaknya mengusulkan perlunya koordinasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang tepat. Salah satu langkah strategis yang sedang dipertimbangkan adalah pengadaan transportasi massal khusus untuk siswa atau peningkatan kualitas angkutan umum yang ada.

 

“Kita akan segera merumuskan langkah strategis untuk memastikan siswa tetap bisa bersekolah dengan aman dan nyaman tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

 

Aturan ini diharapkan tidak hanya menegakkan ketentuan hukum, tetapi juga menjamin keselamatan siswa di jalan raya. Namun, implementasi yang matang diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan masalah sosial baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *